Jumat, 13 Mei 2016

Kedudukan Wawasan Nusantara (2) (Riyan Darmawan_2IC09_29414559)



Kedudukan Wawasan Nusantara (2)
           
          Wawasan Nusantara merupakan ajaran diyakini kebenarannnya oleh seluruh rakyat tujuan agar tidak terjadi penyesatan dlam rangka mencapai tujuan nasional.
          Wawasan Nusantara dalam pradigma nasional dapat dilihat dari hirakhi pradigma nasionnal sbb :
-         Pancasila (dasar negara)                         -   Landasan Idiil
-         UUD 1945 (Konstitusi negara)               -  Landasan Konstitusional
-         Wisantara (Visi Bangsa)                         -  Landasan Visonal
-         Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) -  Landasan Konsepsioanal
-         GBHN (Kebijakan Dasar Negara)          -  Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta ramb-rambu dalam segala kebijaaksanaan, tindakan dan perbuatan, bagi penyelenggara negara di tingkat pusat maupun seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.
Karena Wawasan Nusantara  dapat di pahami dan di mengerti oleh selurh masyarakat dan dapan menjadi motivasi masyarakat dalam berkehidupan di negara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar